BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh resmi melanjutkan kerja sama pelayanan kesehatan dengan 43 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Aceh Besar untuk tahun 2025. Langkah ini dilakukan setelah seluruh mitra FKTP menjalani uji kredensial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan uji kredensial mencakup evaluasi ulang sumber daya manusia, sarana prasarana, serta komitmen pelayanan. Evaluasi ini menjadi syarat utama perpanjangan kerja sama. Dari 43 FKTP, 28 puskesmas dan 15 klinik pratama dinyatakan layak melanjutkan kolaborasi.
“Sebelum menandatangani perjanjian kerja sama, kami memberikan sosialisasi untuk memastikan pemahaman yang sama terkait hak, kewajiban, serta mekanisme pelayanan dan pembiayaan Program JKN,” kata Neni dalam pertemuan dengan pimpinan FKTP di Banda Aceh, Rabu (4/12).
Ia menambahkan, kerja sama ini juga mewajibkan FKTP memberikan pelayanan kesehatan berbasis kontak langsung dan telekonsultasi tanpa biaya tambahan, termasuk penanganan kegawatdaruratan medis.
Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Besar, Keumala Intan, mengapresiasi langkah ini. “Kami berharap FKTP mampu mencapai target program dan menghindari tindakan fraud yang merugikan,” ujarnya.
Melalui perjanjian ini, BPJS Kesehatan dan FKTP diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Seluruh pihak didorong memanfaatkan aplikasi dan fitur digital untuk mendukung kemudahan pelayanan.